Langsung ke konten utama

Adik Wagub Sumut Menyalahgunakan Kawasan Hutan Lindung

(Sumber: jobsmedan.com)

Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), Musa Idishah atau Dody ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Dody merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa, Rajeckshah,

Sebelumnya, Dody ditetapkan sebagai saksi. Namun setelah pengumpulan barang bukti di 2 lokasi oleh pihak Polda Sumut, statusnya naik menjadi tersangka.

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Dody yang berada di Komplek Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di Jalan Sungai Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 

"Iya dinaikkan statusnya. Setelah penggeledahan dan gelar perkara, ditingkatkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar, Tatan Dirsan Atmaja.

(Sumber: tstatic.net)

Menurut Tatan, kasus penguasaan hutan lindung menjadi perkebunan sawit itu berdasarkan laporan pada bulan Desember 2018 lalu.

"Dody sebelumnya juga sudah dipanggil menghadap penyidik sebanyak 2 kali dan tidak hadir," ujarnya.

Perusahaan yang dipimpin Dody mengubah fungsi lahan di atas tanah seluas 336 hektar yang merupakan hutan lindung. Lahan tersebut terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Ada di Sei Lepan, Berandan Barat dan Besitang," ujarnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Musa Idishah atau Dody tidak ditahan pihak Polda Sumatera Utara, ia hanya dibebankan wajib lapor.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati