Barang bukti yang diamankan dari tersangka (Sumber: akurat.co) |
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat perdagangan satwa di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka IS (65) ditangkap dengan barang bukti 2 lembar kulit harimau, yakni harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrea) dan harimau Daun.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Komisaris Besar, Rony Samtana.
Setelah mengamankan tersangka, polisi meminta dia menunjukkan barang bukti di rumahnya, Dusun Pantai Gadung, Kabupaten Langkat. Dari dalam rumah, petugas menemukan 2 kulit harimau yang masing-masing akan dijual seharga Rp 17 juta.
"Pengakuan tersangka, kulit harimau itu ia dapat dari pelaku H dan R yang juga warga Kabupaten Langkat. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Rony.
IS mengaku belum lama menjalankan bisnis perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.
"Pengakuannya ia hanya menjual kulit harimau dari pemburu," kata Rony.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 tentang perlindungan satwa langka dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar