Langsung ke konten utama

KPAI Sesalkan Hukuman yang Tidak Tepat Diberikan pada Siswa di Gresik

(Sumber: akurat.co)

Video siswa menentang guru dan merokok di kelas di salah satu sekolah di daerah Gresik menjadi viral. Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan bahwa guru dan siswa sudah mencapai kata perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Gresik.

Namun, KPAI menyesalkan  sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada pelaku. Menurut mereka, hal itu tidak akan memberikan efek jera kepada anak di masa mendatang.

Dari keterangan kepala sekolah, siswa dijatuhi sangsi berupa wajib sholat berjamaah selama 3 hari berturut-turut. Tapi menurut KPAI, sangsi semacam ini akan menimbulkan salah persepsi.

"Sholat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya, akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan sholat bisa dipersepsikan sedang dihukum. Ini jelas menyalahi makna dan kekhidmatan sholat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.

(Sumber: Google)

KPAI menanyakan kepada pihak sekolah, apakah sangsi itu ada dalam aturan sekolah bersangkutan.

"Ternyata tidak ada. Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak," paparnya.

Untuk itu, KPAI memberikan rekomendasi karena kasus ini sudah terjadi di tahun 2018, bahkan sesama siswa, ternyata banyak sekolah yang masih “gagap” menanganinya.

Kegagapan dipicu oleh faktor kekhawatiran melanggar UU Perlindungan Anak. Padahal, siswa yang melanggar tata tertib bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib sekolah.

Sepanjang ketentuan tata tertib sekolah sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, maka sekolah dapat menerapkannya.

Siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan memperbaiki diri.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati