Langsung ke konten utama

Musisi dan Pegiat Musik Minta RUU Permusikan Dikaji Ulang

Anggota #KamiMusikIndonesia berfoto bersama anggota DPR RI Anang Hermansyah dan Rieke Diah Pitaloka usai Rapat dengan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU Permusikan (Sumber: akurat.co)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menuai polemik di antara musisi Tanah Air. Bukan cuma musisi, pegiat musik juga ikut angkat bicara seputar RUU Permusikan yang dirasa mengekang kreativitas musisi tersebut.

Senin (4/2), Glenn Fredly, selaku penggagas Kami Musik Indonesia (KAMI) bersama puluhan orang pegiat musik yang. Mereka terdiri dari penyanyi, pencipta lagu, manajer, produser, akademisi, hingga pengacara, berkumpul untuk membahas RUU Permusikan.

“Pengaturan tata kelola industri musik sangat penting untuk memastikan perlakuan adil untuk semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga, kita dapat lebih memajukan musik di Indonesia,” ujar musisi Glenn Fredly.

Selain KAMI, ada juga Koalisi Seni Indonesia yang menyatakan sangat mengapresiasi inisiatif DPR menyusun RUU Permusikan. Mereka juga  percaya, ini saat yang tepat untuk memberi masukan agar peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan musik Indonesia.

“Jika RUU ini mau diteruskan prosesnya, maka harus dipastikan berkualitas baik dalam konteks tata kelola industri musik. Selagi RUU-nya masih dalam proses di DPR, semua orang, termasuk pelaku musik, berhak memberi masukan. Kami harap masukan ini akan diakomodasi DPR dan pemerintah saat pembahasan RUU Permusikan di Senayan,” tutur peneliti Koalisi Seni Indonesia, Hafez Gumay.

(Sumber: Google)

Dalam pertemuan tersebut, para peserta diskusi berpendapat kalau ada sejumlah hal tak perlu diatur dalam RUU Permusikan.

Misalnya, hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, serta UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Larangan membuat suatu karya yang menodai nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh negatif budaya asing, serta merendahkan harkat dan martabat manusia juga tidak perlu diatur RUU Permusikan karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Selain itu, larangan tersebut sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: akurat

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati