Langsung ke konten utama

Slamet Ma'arif Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Surakarta

Ketua PA 212, Slamet Maarif ,memenuhi pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah (Sumber: akurat.co)

Polres Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

Dalam surat panggilan yang beredar, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet sudah menyandang status tersangka.

Surat panggilan Slamet Ma'arif (Sumber: akurat.co)

Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo.

Poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati