Langsung ke konten utama

1 April Ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional

(Sumber: mediasulsel.com)

Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.  Penetapan ini dikuatkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum Pertama Keputusan Presiden itu.

Ditegaskan dalam kepres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Pertimbangan untuk menentukan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional adalah pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Selain itu, adanya deklarasi ini oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati