Langsung ke konten utama

Jusuf Kalla Tolak Permintaan Agar Zakat Bisa Seperti Pajak

Jusuf Kalla (paling kanan) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (2 dari kanan) (Sumber: akurat.co)


Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai wacana yang disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar zakat diwajibkan seperti pajak, tidak tepat untuk dijalankan. Pasalnya jika hal tersebut dilakukan, maka akan tidak adil bagi orang muslim, khususnya kalangan pengusaha.

“Kalau zakat diwajibkan seperti pajak, tidak adil untuk pengusaha Islam. Karena pengusaha Islam membayar 2 kali, yakni pajak dan zakat. Sedangkan non muslim hanya bayar pajak saja, karena bagi mereka zakat tidak wajib,” jelasnya.

Di sisi lain, ada pula orang yang berpendapat jika membayar pajak juga bisa dikatakan sama dengan zakat, jika diniatkan untuk membayar zakat. Namun ada pula yang berpendapat sebaliknya. Karena zakat dengan pajak sangat berbeda. Dimana zakat tidak mengenal hukum duniawi, layaknya pajak.

“Kalau tidak membayar pajak, kita bisa dipenjara. Tapi zakat tidak, meski hukumannya jauh lebih berat karena sama halnya meninggalkan ibadah, namun sifatnya di akhirat nanti bukan di duniawi. Jadi kita perlu hati-hati dalam memperlakukan zakat, jangan main disamakan dengan pajak. Karena dasarnya beda,” kata JK.

(Sumber: republika.co.id)

Selain itu, karena merupakan ibadah, maka umat Islam yang ingin berzakat tidak harus melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat, melainkan bisa dilakukan dengan memberikan zakat langsung kepada lingkungan sekitar.

Menurut JK, justru hal itu merupakan fungsi sebenarnya zakat. Yakni menegakkan keadilan bagi masyarakat. Dimana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu.

“Yang terpenting adalah bagaimana meletakkan fungsi zakat sebagai ibadah, bukan organisasi dan membuat Baznas tidak menjadi birokratis. Tapi bagaimana menyampaikan zakat kepada penerimanya sebagaimana ketentuan yang diatur Islam,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baznas berharap Pemerintah bisa mendukung wacana agar zakat diwajibkan sebagaimana pajak, termasuk dalam hal pengelolaan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan zakat hingga lebih maksimal. Hal tersebut sudah berjalan di Malaysia.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Yuk Berkunjung ke Danau Cantik dari Ternate, Danau Ngade

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?