(Sumber: Google) |
Ridho Rhoma dikabarkan akan dipenjara lagi baru-baru ini berhembus. Pasalnya, kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung terkait hukuman pidana yang dijalani Ridho terkait kasus narkoba.
Ayah Ridho, Rhoma Irama akhirnya angkat bicara soal kasus yang menjerat putranya tersebut. Raja dangdut itu mengaku tidak memahami status hukum yang baru-baru ini terangkat ke publik.
"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam, aneh bin ajaib," kata Rhoma.
Mengenai alasan ia kurang memahami status hukum tersebut pun Rhoma jabarkan di hadapan awak media.
"Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus d rehab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhab," tutur Rhoma.
Ridho Rhoma bersama sang ayah, Rhoma Irama (Sumber: Istimewa) |
Ia kemudian menjelaskan bahwa putranya menggunakan narkotika justru di bawah 1 gram. Bahkan Ridho sudah menjalani proses penjara dan rehabilitasi.
"Ridho kan pengguna 0 koma sekian gram. Itu sudah diproses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Ini pelanggaran, harusnya langsung direhab. Setelah dipenjara 126 hari, baru rehab," jelasnya.
"Setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan. Sekarang Ridho sudah bersih, bebas, dan beraktivitas menyanyi kembali. Tiba-tiba datang surat MA meminta Ridho di penjara," sambungnya.
Rhoma Irama merasa heran, surat edaran bahwa Ridho Rhoma bebas justru kembali dipermasalahkan saat ini.
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara. Rehab itu disembuhkan. Dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," tandas Rhoma Irama.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar