(Sumber: Google) |
Brunei Darussalam menerapkan hukum rajam bagi pelaku LGBT mulai Rabu, 4 April 2019. Diberlakukannya hukum rajam dan hukum syariah lainnya menuai kecaman internasional, beberapa pihak bahkan menyatakan boikot terhadap bisnis-bisnis milik Brunei Darussalam.
"KUHP Brunei adalah undang-undang yang sangat cacat yang berisi berbagai ketentuan yang melanggar hak asasi manusia," ujar Rachel Chhoa-Howard, seorang peneliti asal Brunei di Amnesty International, dilansir dari laman BBC.
Kecaman juga datang dari PBB yang menyebut undang-undang itu kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat serta merupakan tanda kemunduran serius bagi perlindungan HAM.
Di bawah kebijakan baru tersebut, para pelaku LGBT baru akan dihukum bila mereka mengaku atau terlihat oleh 4 saksi. LGBT sudah ilegal di Brunei sebelum hukum rajam dilakukan. Berdasarkan hukum sebelumnya, pelaku LGBT dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Sultan Hassanal Bolkiah (Sumber: sindonews.com) |
Komunitas gay Brunei mengungkapkan ketakutan mereka terhadap pemberlakuan hukuman baru ini.
"Anda bangun dan menyadari bahwa tetangga Anda, keluarga Anda, atau bahkan wanita tua yang baik hati yang berjualan udang di pinggir jalan itu tidak berpikir Anda manusia. Atau ia berpikir bahwa tidak ada yang salah dengan merajam," ujar seorang lelaki gay.
Brunei telah merencanakan pemberlakuan hukum syariah sejak 2014 lalu, memicu kecaman keras yang luas. Beberapa kejahatan lain yang dapat diganjar hukuman mati adalah pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penistaan agama.
Perubahan undang-undang terbaru ini juga memungkinkan hukuman pidana kepada penyebar agama lain selain Islam bila ia melakukan dakwah kepada anak-anak di bawah 18 tahun.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar