Langsung ke konten utama

Oang dengan Gangguan Jiwa Bisa Memilih Asalkan Ada Surat Dokter

Ilustrasi gangguan jiwa (Sumber: detik.com)

Sebanyak 1.080 penyandang disabilitas tercatat KPU Kabupaten Tangerang masuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat 202 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, ODGJ yang terdata oleh pihaknya masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas.

"Ada di data kita dan masuk ke dalam kategori disabilitas. Kriteria disabilitas itu juga banyak. Ada tuna wicara, tuna rungu dan lain sebagainya termasuk ODGJ," ujar Ali.

Ali menjelaskan, ODGJ yang mendapatkan hak pemilih di Pemilu tahun ini yaitu mereka yang memiliki surat keterangan dari dokter yang menangani. Surat keterangan tersebut menyatakan bila ODGJ pada hari pencoblosan nanti dapat dikatakan sehat.

(Sumber: Google)

"Kalau kemudian yang bersangkutan sampai hari H (17 April) tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter jiwa, maka kita tidak bisa mengakomodir. Karena bagi KPU adalah kami wajib hukumnya untuk menjaga hak warga negara. Kan kita tidak tahu yang bersangkutan itu kapan sembuh," katanya.

Sementara, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati menambahkan, jumlah DPT Kabupaten Tangerang sebanyak 2.118.565. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.080 penyandang disabilitas.

"Tuna daksa itu sebanyak 349 orang, tuna netra ada 217, lalu tuna rungu atau wicara ada 196. Kemudian tuna grahita sebanyak 116 orang dan disabilitas lainnya termasuk ODGJ sebanyak 202 orang," jelas Ita.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati