(Sumber: Google) |
Dikabarkan, Brunei Darussalam akan menarik kembali kebijakan hukuman mati bagi kaum LGBT. Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati untuk undang-undang baru.
Dikaji ulangnya kebijakan tersebut menyusul banyaknya protes global, termasuk boikot dari beberapa tokoh dan selebriti.
Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah menyebut ia menyadari banyaknya kesalahpahaman tentang implementasi undang-undang tersebut. Pidato tersebut adalah pertama kalinya Sultan berbicara kepada publik sejak kontroversi undang-undang LGBT membuat heboh dunia.
Sultan Hassanal Bolkiah (Sumber: AFP) |
Berdasarkan undang-undang Brunei, LGBT dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, aturan hukuman mati baru diperkenalkan bulan lalu, tepatnya tanggal 3 April.
Hukuman mati bagi LGBT diberlakukan bersamaan dengan hukum syariah lainnya, salah satunya potong tangan bagi pencuri.
Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, menyambut baik penghapusan hukuman mati bagi LGBT tersebut.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar