Langsung ke konten utama

Akhmad Syaikhu Akan Didenda 50 M Jika Mundur dari Cawagub DKI

(Sumber: smartnewstapanuli.com)


Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus memberi peringatan kepada Ahmad Syaikhu agar tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur.

Syaikhu akan didenda Rp 50 miliar apabila mengundurkan diri sebagai calon wakil gubernur. Peringatan dicetuskan Bestari karena Syaikhu telah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat III dari PKS.

"Pokoknya kalau udah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Bestari.

Dia menyebut, aturan denda miliaran rupiah bagi calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 191 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Aturan itu ada di dalam tatib," tegas Bestari.

Ahmad Syaikhu (Sumber: detik.com)

Berikut bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah:
1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar). 

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Bestari melanjutkan, calon wakil gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS akan diwawancara panitia pemilihan (Panlih). Dalam sesi wawancara, Syaikhu akan dipertanyakan kesediaan menjadi calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Jadwal wawancara masih digodok Panlih.

"Wawancaranya ya nanti ada jadwal Panlih yang buat. Jadi selesai susun tatibnya dulu, kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perundangan kita," ujarnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati