(Sumber: proxsisgroup.com) |
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan risiko yang dihadapi keuangan negara. Pasalnya, tarif listrik tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak 2017 hingga saat ini.
Kepala BKF, Suahasil Nazara mengatakan, karena tidak pernah ada penyesuaian sejak 2017 maka ada selisih antara harga yang disubsidi dengan harga keekonomian. Kemudian selisih inilah yang ditanggung oleh pemerintah untuk selanjutnya dibayarkan ke PLN.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah berencana mengurangi pemberian kompensasi ke PLN atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh PLN sebagai imbas dari menjual tarif listrik di bawah harga keekonomian.
"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaudit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut, karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," jelasnya.
(Sumber: sindonews.com) |
Tentu saja hal ini akan sedikit mengurangi risiko terhadap keuangan negara. Tapi di lain pihak akan mempengaruhi kondisi keuangan PLN yang mungkin akan terbebani.
"Ini tentu nanti akan ada implikasinya kepada BUMN dan keuangan negara," imbuhnya.
Pemerintah belum membuka opsi untuk menaikkan tarif listrik guna mengurangi selisih harga yang dijual oleh PLN dengan harga keekonomian. Kata dia itu masih harus dibahas lebih lanjut.
"(Mengenai opsi menaikkan tarif listrik) nanti kita lihat waktu kita nyusun APBN," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar