(Sumber: out.com) |
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok mendesak pimpinan anggota dewan mengesahkan peraturan daerah (perda) anti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Anggota Fraksi Gerindra, Hamzah menerangkan, draf perda anti LGBT sudah lama diusulkan. Karena hingga kini belum juga disahkan, akhirnya pihaknya mendorong agar pimpinan DPRD Depok menggelar Paripurna pengesahan perda anti LGBT.
"Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampir semua fraksi setuju, termasuk PDIP," katanya.
Hamzah menerangkan, draf perda anti LGBT memiliki landasan filosofi, sosiologi dan yuridis yang kuat. Terlebih, draf perda anti LGBT dibuat atas usulan masyarakat Kota Depok.
"Kita ajukan raperda (rancangan peraturan daerah) anti LGBT punya landasan yang jelas dan aspirasi masyarakat dan semua fraksi sepakat," tuturnya.
(Sumber: suara.com) |
Lebih lanjut, pembuatan raperda anti LGBT merujuk dari kasus-kasus yang mencuat di Kota Depok, salah satunya kasus hubungan badan sesama jenis. Merujuk data Komisi Komisi Penanggulangan Aids Kota Depok, hubungan antar sesama jenis di Kota Belimbing meningkat.
"Tercatat pada 2014 ada 4.932 gay, bertambah kini ada sekitar 5.791 gay," ujarnya.
"Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat, penderita HIV atau AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan perilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay," imbuhnya.
Selain itu, Polresta Depok pernah menangkap gay yang memposting video hubungan badannya di media sosial. Perilaku tersebut bertujuan untuk mempromosikan diri kepada masyarakat. Padahal, perilaku tersebut menyimpang dari norma agama, begitu juga dengan nilai-nilai Pancasila.
"Tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Makanya perda anti LGBT perlu disahkan," tegasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar