![]() |
| (Sumber: myedisi.com) |
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas baru yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang ini merekam kebiasaan yang dilakukan oleh pengendara.
Kamera ETLE terpasang di 10 titik, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman dan Simpang Bundaran Patung Kuda. Kemudian kamera tersebut juga terpasang di Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.
Pengendara yang melanggar lalu lintas akan menerima denda ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Lantas, bagaimana cara kerja tilang elektronik tersebut?
Penerapan ETLE dikendalikan oleh petugas Kepolisian yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV yang direkam oleh NTMC Polda Metro Jaya.
![]() |
| (Sumber: tribunnews.com) |
Data kendaraan beserta data pemiliknya secara otomatis akan tercatat berdasarkan plat nomor yang terpasang. Kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan memberikan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut. Apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut.
Di surat tersebut tercantum pula pasal tempat dan waktu pelanggaran. Lengkap beserta link situs web yang berisikan konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang hingga denda yang harus dibayarkan.
Bersamaan dengan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan bukti berupa 4 buah gambar pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggar kemudian bisa membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk pelunasannya.
Pembayaran dapat dilakukan di ATM. Jika telat membayar denda tilang ini, Polda Metro Jaya akan memblokir STNK.
Bagaimana, sudah paham?
Sumber: akurat.co


Komentar
Posting Komentar