Langsung ke konten utama

Menkominfo Perlu Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai Pengawasan Layanan Digital

(Sumber: acehimage.com)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana akan mengawasi konten di sejumlah platfrom media baru seperti Netflix hingga YouTube. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyebut masih harus membahas wacana itu lebih lanjut.

UU Penyiaran yang ada saat ini hanya mengatur pengawasan dalam konteks siaran Free-to-Air. Sementara layanan digital belum diatur dalam aturan tersebut.

"Undang-undangnya (penyiaran) sendiri belum direvisi," ujar Rudiantara.

Jika merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah dijelaskan konten apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam suatu layanan digital. Sementara, untuk penyiaran belum dibicarakan secara detil akan seperti apa pengaturannya.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara (Sumber: katadata.co.id)

"Kami belum bicara karena harus ada dasar hukum yang kuat," ungkapnya.

Menurut Rudiantara, soal wacana pengawasan KPI terhadap Netflix dan YouTube yang perlu ditegaskan adalah tujuannya.

"Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan. Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan," kata Rudiantara.

Dia menambahkan, langkah tersebut harus dilihat akan seperti kedudukan hukumnya. Agar saat pelaksanaannya, sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati