(Sumber: gesuri.id) |
Ombudsman RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut pemblokiran akses internet seluler di wilayah Papua dan Papua Barat.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengatakan pihaknya telah mengingatkan Kominfo bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi melalui internet.
"Karena ini internet sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari seperti listrik," ujarnya.
Menurutnya, jika hal itu dirasa perlu untuk dilakukan maka harus jelas kriteria penilaian kondisinya. Termasuk juga transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban dari kebijakan tersebut.
(Sumber: youthproactive.com) |
"Itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial dan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ungkapnya.
Ombudsman meminta Kominfo bersama dengan pemangku kebijakan lainnya untuk mengevaluasi kebijakan mengenai perlambatan bandwidth dan pemblokiran internet seluler.
Menurut Alvin, Kominfo hanya melaksanakan perintah dari instansi pemerintah lain guna mengendalikan kondisi yang kurang kondusif di Papua dan Papua Barat.
(Sumber: tempo.co) |
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, mengungkapkan hasil pertemuannya akan dikoordinasikan Kominfo dan para stakeholder yang mengambil keputusan pemblokiran internet.
"Saya akan sampaikan juga konsen-konsen dari Ombudsman untuk mengevaluasi keputusan ini dan bagaimana ke depannya," jelas Semuel.
Perlamabatan bandwidth dan pemblokiran internet seluler di Papua dan Papua Barat telah berlangsung sejak Senin (21/8) dan belum dinormalisasi hingga saat ini. Kominfo menyebut pemblokiran akan dilakukan hingga kondisi di wilayah tersebut benar-benar kondusif dan kembali normal.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar