Langsung ke konten utama

Try Sutrisno: Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tertinggi

(Sumber: indonesiainside.id)

Wacana amandemen UUD 1945 terus bergulir. Bagi sebagian pihak, amandemen diperlukan untuk memperkuat UUD 1945. 

"Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen UUD 1954, banyak melenceng, harus kita koreksi," kata mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.

Try menjelaskan kaji ulang yang dimaksud adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli. Namun hasil dari 4 kali amandemen bisa dijadikan lampiran UUD 1945 dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

"Berarti yang 4 kali itu teliti lagi. Kaji ulang itu apa? Yang asli dikembalikan, materi yang 4 kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena tantangan zaman, dijadikan adendum, lampiran pada UUD '45 yang asli,"jelasnya.

Try Sutrisno (Sumber: kompas.com)

Try menyarankan, sebaiknya MPR kembali jadi lembaga tertinggi. Try menyebut MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Sehingga ia mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. 

"Harus dong (lembaga paling tinggi), itu kan aslinya begitu, itu sistem Indonesia. Isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan, bukan DPD. DPD tidak ada kesatuan itu, itu negara serikat. Amerika ada, karena negaranya serikat, ada negara-negara bagian,"ungkapnya.

"Artinya DPD, kalau kita nggak ada itu, yang benar utusan daerah. Kembalikan MPR ke lembaga tertinggi yang isinya DPR, utusan daerah, golongan,"imbuhnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati