(Sumber: kompas.com) |
Perluasan zona pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) disosialisasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Pemberlakuan Ganjil-Genap tidak berlaku pada kendaraan roda 2.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menerangkan ketetapan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan. Demikian juga dengan kendaraan listrik," ujar Syafrin di Balairung, Rabu (7/8).
Pelaksanaan tahap sosialisasi dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.
"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat memberikan keterangan terkait perluasan wilayah Ganjil-Genap di Balai Kota (Sumber: akurat.co) |
Untuk waktu penetapan akan dilaksanakan sama seperti periode pertama. Tetapi ada evaluasi pada sesi sore hari. Untuk sesi pagi tetap pukul 06:00-10:00 WIB. Untuk sesi sore, sebelumnya 16:00-20:00 WIB, saat ini ditambah satu jam hingga pukul 21:00 WIB.
Tidak hanya itu, jika sebelumnya diberlakukan pengecualian Ganjil-Genap pada on off ramp tol maka hal itu akan dihapuskan. Kendaraan yang keluar tol atau mau masuk tol, selama dalam koridor Ganjil-Genap tetap akan berlaku sistem Ganjil-Genap.
Berikut rute baru Ganjil-Genap di Jakarta:
- 1. Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Tomang Raya
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya
- Jl Kramat Raya
- Jl Senen Raya
- Jl Gn Sahari
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar