(Sumber: indopolitika.com) |
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI di lingkungan Kemenpora RI.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten Menpora, Miftahul Ulum, dalam kasus ini.
Adapun peran Imam dalam kasus ini, disinyalir sebagai pihak yang menerima suap senilai Rp 26,5 milyar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar