Langsung ke konten utama

RUU KKS Batal Disahkan, Komisi DPR I: Periode Selanjutnya Dimulai Dari Nol

(Sumber: kompas.com)

Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) batal disahkan pada periode DPR RI 2014-2019. Sehingga pada DPR periode selanjutnya, mekanisme RUU KKS ini harus dibahas dari awal karena tidak bisa di-carry over.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan, mengatakan pihaknya menghargai proses legislasi dan menghormati keputusan DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU KKS menjadi Undang-undang pada periode saat ini.

Anton menyebut, pihaknya akan mengikuti semua proses bersama keanggotaan dewan yang baru agar rancangan regulasi siber bisa diwujudkan.

(Sumber: tribunnews.com)

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Pantai Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU tersebut batal disahkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.

DPR RI memang memiliki hak wewenang untuk melegislasi sebuah RUU yang dijamin oleh UUD 1945, namun dalam melaksanakan wewenang tersebut ada tata acara yang harus terpenuhi

"Karena tata beracara tidak terpenuhi, maka tidak bisa di-carry over. Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi. (Dari) nol dari bukan nol betul, tapi pengajuan inisiatif lagi dan ngobrol dengan pemerintah," pungkasnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati