Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (SAMSU) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, pada Selasa (21/5/2019) (Sumber: tribunnews.com) |
Oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa mendapat sanksi disiplin. Pengamanan aksi demonstrasi berakhir ricuh pada Selasa (24/9) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Agus Adrianto, saat melakukan peninjauan pengamanan aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPRD Sumatera Utara.
"Yang salah biar komandannya, kita sudah kasih tahu bahwa dia salah dan tidak mau mengikuti perintah, kita tindak secara disiplin. Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka," tambahnya.
Pihaknya sengaja tidak memberi sanksi pidana kepada anggota yang melanggar perintah saat mengamankan aksi mahasiswa. Mengingat besarnya resiko yang dihadapi anggota saat bertugas.
"Tapi kalau sampai dipidana, siapa lagi yang mau jaga. Ini pekerjaan mereka mengorbankan waktu, mengorbankan tenaga, resikonya banyak. Jadi, udahlah. Pimpinan tidak ada memerintahkan, sampai senjata pun tidak boleh dibawa," ungkapnya.
Perilaku anggotanya yang melakukan tindakan represif dinilai berasal dari faktor internal pribadi oknum polisi. Pun demikian, dirinya memberi sanksi disiplin agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi ke depannya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar