(Sumber: inews.id) |
Rencana penilangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya, trotoar dan jalur sepeda diprotes oleh pengguna skuter.
Dion Arya, salah salah satu pengguna skuter menyebut dirinya keberatan dengan larangan bagi pengguna skuter untuk menggunakan bahu jalan. Sebab skuter baginya bukan hanya sarana untuk bermain, namun alat ini digunakannya sebagai kendaraan penghubung.
Kendaran penghubung yang dimaksud Dion yakni, skuter biasa ia gunakan untuk berpindah tempat saat ingin menaiki kendaraan umum. Dia memisalkan, saat turun dari KRL dirinya biasanya mengguanakan skuter menuju halte Transjakarta.
(Sumber: liputan6.com) |
Dion kecewa atas larangan tersebut, sebab sejauh ini Pemprov DKI belum menyiapkan kendaraan penghubung namun sudah melarang skuter.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta boleh saja melarang penggunaan skuter di jalan raya atau trotoar, asalkan fasilitas kendaraan penghubung bagi angkutan massal di Jakarta harus terlebih dahulu dipenuhi.
Tak hanya itu, Dion menyebut seharusnya Pemprov DKI jeli membaca peluang, memanfaatkan penggunaan skuter ini sebagai ajang promosi pengurangan kendaraan bebas emisi untuk mengentaskan masalah polusi udara di Jakarta.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar