(Sumber: kompas.com) |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi pada Selasa (3/12), di mana terdapat 4 regulasi dari Kominfo yang masuk Prolegnas. Regulasi tersebut ialah RUU PDP, Revisi UU Penyiaran, RUU Pos, dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi.
"Untuk statusnya sendiri, RUU PDP masih tetap jadi usulan pemerintah, inisiatif pemerintah," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.
Ferdinandus mengaku, pembahasan RUU PDP di pemeritahan telah selesai, termasuk beberapa hal yang sebelumnya tidak disepakati oleh beberapa Kementerian dan Lembaga.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate (Sumber: katadata.co.id) |
Proses pengesahan RUU PDP masih harus melewati proses panjang, khususnya dalam pembahasan bersama-sama antara Kominfo bersama Komisi I DPR.
"Kemarin Pak Menteri langsung memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga lain, diselesaikan disitu semua. Sudah disepakati, tidak ada lagi keberatan," ungkapnya.
Saat ini, draft tersebut tengah melewati proses perbaikan redaksional sebelum diserahkan ke Presiden dan dikirimkan ke DPR melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Ferdinandus berharap, pembahasan RUU PDP bersama Komisi I DPR bisa mulai dilakukan pada Januari mendatang. Dia memprediksi, regulasi tersebut dapat disahkan dan diperundangkan pada akhir 2020.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar