(Sumber: tribunnews.com) Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirullah, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) zonasi . Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully mengatakan bahwa Pemprov DKI membelot dari Permendikbud sistem zonasi PPDB karena tidak diundang ketika adanya pembahasan Peraturan Menteri ( Permen ) 51 Tahun 2018 . "Jadi menurut mereka sih kalau versi mereka, ketika pembuatan Permen 51 Tahun 2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan sekaligus juga hal ini udah diketahui Kemendikbud sendiri," kata Rully. (Sumber: tribunnews.com) Rully menegaskan bahwa Permen 51 Tahun 2018 harus diterapkan seluruh provinsi di Indonesia. Dia mengatakan, apabila tidak menerapkan Permen 51 Tahun 2018 , Pemda terkait akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di Pasa...