(Sumber: tribunnews.com) |
Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirullah, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully mengatakan bahwa Pemprov DKI membelot dari Permendikbud sistem zonasi PPDB karena tidak diundang ketika adanya pembahasan Peraturan Menteri (Permen) 51 Tahun 2018.
"Jadi menurut mereka sih kalau versi mereka, ketika pembuatan Permen 51 Tahun 2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan sekaligus juga hal ini udah diketahui Kemendikbud sendiri," kata Rully.
(Sumber: tribunnews.com) |
Rully menegaskan bahwa Permen 51 Tahun 2018 harus diterapkan seluruh provinsi di Indonesia. Dia mengatakan, apabila tidak menerapkan Permen 51 Tahun 2018, Pemda terkait akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau di Pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak melakukan mengikuti Permen 51 Tahun 2018 akan diberikan sanksi lewat Mendagri, teguran dan sebagainya," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menyesuaikan aturan zonasi PPDB di Jakarta. Dia mengatakan, penyesuaian aturan zonasi untuk memberi kepastian kepada orang tua calon peserta didik baru dalam mencari sekolah.
(Sumber: kanigoro.com) |
"Pertama, kita mengapresiasi bahwa Kemendikbud punya niat baik dengan mengatur zonasi ini, tapi kita sadar bahwa tiap-tiap daerah memiliki polanya yang berbeda-beda. Pada kesimpulan bahwa zonasi untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian," kata Anies.
Anies menjelaskan, porsi zonasi yang diterapkan Pemprov DKI jenjang SMP dan SMA ialah 60% di satu kelurahan. Kemudian pendaftar jenjang provinsi diberi porsi 30%, luar Jakarta 5% dan jalur prestasi 5%.
"Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi. 90% itu siapa saja bisa daftar, 5% prestasi, 5% luar DKI," tuturnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar