Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemblokiran

Pemblokiran Internet Tetap Ada di Masa Pimpinan Menkominfo Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Sumber: bisnis.com) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate , memberi sinyal bahwa kebijakan pembatasan akses internet akan tetap ada pada masa kepemimpinannya. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial. "Apabila ada tindakan yang merugikan rakyat banyak lainnya, dan secara jelas-jelas melanggar hukum, maka tindakan pertama adalah pemblokiran," ungkapnya. Johnny berpandangan, langkah pembatasan akses perlu dilakukan apabila ada peristiwa yang membahayakan masyarakat akibat sebaran konten negatif di internet. Itu dinilai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. "Menyelamatkan masyarakat dengan cara apa? Dengan sedikit mengambil haknya masyarakat melalui pembatasan yang sifatnya sementara," ungkapnya. (Sumber: republika.co.id) Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan platform internet, termasuk media sosial untuk ...

Indonesia Bukan Satu-Satunya Negara yang Lakukan Pemblokiran Internet

(Sumber: kompas.com) Pemblokiran internet  sudah terlihat menjadi sebuah tren global dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia menjadi salah satu negara yang turut bergabung dalam praktik tersebut. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan pada awalnya praktik ini dilakukan di Mesir. Pemblokiran dilakukan tahun pada 2011 dengan dalih mengkondusifkan wilayahnya agar tidak terjadi kerusuhan. "Kemudian berlanjut diadaptasi di banyak tempat tapi khususnya di Afrika. Jadi di Sudan, Ethiopia, itu rata-rata berkaitan dengan keputusan atau hasil Pemilu orang pada protes," ujar Damar. Langkah tersebut semakin sering dilakukan. Pemblokiran internet mulai dipakai untuk mengatasi hoaks atau disinformasi yang kian marak di dunia maya. (Sumber: kominfo.go.id) Pada awalnya, hal ini hanya sebuah praktik. Namun India memformalisasi dengan membuat undang-undang mengenai pemblokiran internet . Sejak itu, India menjadi pusat pembelajaran mengenai lan...

Stakeholder Pertembakauan Indonesia Tuntut 5 Hal Kepada Regulator

(Sumber: bangkokpost.com) Pemblokiran iklan rokok di internet menuai kekecewaan dan kecaman dari para pelaku usaha industri tembakau maupun lembaga-lembaga terkait yang menganggap keberadaan tembakau sebagai sebuah warisan budaya. Para stakeholder yang berkaitan dengan tembakau seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Komunitas Kretek, Tim Pembela Keretek, Komite Nasional Pelestarian Keretek, hingga Liga Tembakau sepemikiran soal pemblokiran iklan rokok di internet. Pemblokiran yang dilakukan dinilai mereka tidak berdasarkan hukum yang jelas serta dipandang semena-mena. "Pemblokiran itu tidak ada landasan hukum yang kuat, ( iklan rokok ). Regulasinya sudah ketat ada di PP 109 Tahun 2012, lalu ada di undang-undang penyiaran. Itu sudah diatur, mulai dari aturan main hingga sanksi. Tapi, tidak ada satupun klausul mengenai sanksi iklan rokok yang melanggar harus diblokir secara total," ungkap Ketua Komite Nasional Peles...

Sosmed Diblokir, ICJR: Tindakan Ini Kurang Tepat

(Sumber: gatra.online) Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ), Anggara, menanggapi kebijakan Pemerintah yang membatasi akses penggunaan media sosial ( medsos ). Medsos yang dibatasi ialah Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line. Untuk sementara, medsos tersebut akan dibatasi mulai dari 22 Mei hingga 2 sampai 3 hari kedepannya. Menurut Anggara, tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019. "Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat," ujar Anggara. Lanjutnya, pemerintah menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke medsos dan aplikasi pesan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ...