Langsung ke konten utama

Stakeholder Pertembakauan Indonesia Tuntut 5 Hal Kepada Regulator

(Sumber: bangkokpost.com)

Pemblokiran iklan rokok di internet menuai kekecewaan dan kecaman dari para pelaku usaha industri tembakau maupun lembaga-lembaga terkait yang menganggap keberadaan tembakau sebagai sebuah warisan budaya.

Para stakeholder yang berkaitan dengan tembakau seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Komunitas Kretek, Tim Pembela Keretek, Komite Nasional Pelestarian Keretek, hingga Liga Tembakau sepemikiran soal pemblokiran iklan rokok di internet.

Pemblokiran yang dilakukan dinilai mereka tidak berdasarkan hukum yang jelas serta dipandang semena-mena.

"Pemblokiran itu tidak ada landasan hukum yang kuat, (iklan rokok). Regulasinya sudah ketat ada di PP 109 Tahun 2012, lalu ada di undang-undang penyiaran. Itu sudah diatur, mulai dari aturan main hingga sanksi. Tapi, tidak ada satupun klausul mengenai sanksi iklan rokok yang melanggar harus diblokir secara total," ungkap Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek, Muhammad Nur Azami dalam konferensi pers 'Menolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (27/6).

Konferensi Pers Menolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet oleh stakeholder pertembakauan Indonesia (Sumber: akurat.co)

Azami dan para stakeholder pertembakauan pun mengajukan 5 tuntutan kepada pihak-pihak yang berusaha keras mengepung industri rokok dan tembakau dari berbagai sisi. Berikut ini tuntutan yang mereka sampaikan kepada regulator atau pembuat kebijakan pemblokiran iklan rokok di internet.

  1. Peninjauan ulang surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.
  2. Meminta Kemkominfo melibatkan seluruh stakeholder pertembakauan dalam melakukan pengawasan iklan rokok di internet.
  3. Dengan hormat meminta kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk berperan aktif dalam melindungi kepentingan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
  4. Menyerukan kepada seluruh stakeholder pertembakauan untuk melawan segala hal peraturan yang mendiskriminasikan produk hasil tembakau.
  5. Menolak intervensi asing melalui Kemenkes yang berorientasi kepada kepentingan pengendalian tembakau.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati