Langsung ke konten utama

Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara

Advokat Nusantara Laporkan Mendagri ke Bawaslu RI (Sumber: akurat.co)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dilaporkan ke Bawaslu RI atas tuduhan keberpihakan pada capres tertentu. Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Advokat Nusantara

Juru Bicara Advokat Nusantara, Dahlan Pido, mengungkapkan bahwa Tjahjo Kumolo diduga telah melanggar Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Dahlan, Tjahjo Kumolo juga diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan capres nomor urut 01 Joko Widodo itu dalam sebuah acara mengenai Dana Desa, pada Rabu (20/2).

Dahlan menyampaikan, acara itu dihadiri ribuan kepala desa dan Badan Pengawas Pembangunan. Dalam acara tersebut, Tjahjo Kumolo mengajak para hadirin untuk menyerukan 'Pak Jokowi' setelah ia berkata 'dana desa'.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Sumber: Google)

"Dia bilang, 'kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi'," ungkap Dahlan.

Dahlan mengatakan, meskipun dana desa yang dimaksud Tjahjo Kumolo merupakan program Jokowi sebagai presiden, namun ia tetap dapat dianggap menguntungkan Jokowi sebagai capres. Dalam aduannya, Dahlan pun membawa sejumlah alat bukti berupa berita media daring mengenai tindakan tersebut.

"Dalam pasal tersebut (282 dan 283), aturan itu menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon dan merugikan maupun menguntungkan salah satu paslon," katanya.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati