Langsung ke konten utama

PBB Tetapkan Perusahaan Israel Masuk Daftar Hitam Dewan HAM

Benjamin Netanyahu dan Donald Trump (Sumber: acehnews.co)

Sejumlah perusahaan Israel hadapi risiko dimasukkan dalam daftar hitam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena berbisnis di pemukiman Israel wilayah pendudukan Tepi Barat.

“Perusahaan-perusahaan yang terancam masuk daftar hitam PBB itu termasuk perusahaan telekomunikasi Bezeq, Teva Pharmaceutical dan raksasa minuman Coca Cola,” ungkap laporan harian Israel, Yediot Ahronoth, dilansir dari Al Jazeera.

Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk mengumpulkan daftar hitam perusahaan internasional yang beroperasi di pemukiman ilegal sejak tahun 2016.

Meski mendapat tekanan dari Israel dan Amerika, Dewan HAM PBB akan merilis daftar terbaru perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam itu pada Maret mendatang. 

“Kami yakin memasukkan perusahaan-perusahaan Israel dalam daftar hitam Dewan HAM PBB mungkin mengungkap perusahaan-perusahaan itu pada prosedur legal, mendesak korporasi interasional untuk mencabut investasi mereka di Israel,” ungkap Tal Granot-Goldstein, CEO Hot Telecommunication Systems Ltd, salah satu perusahaan yang masuk daftar hitam.

“Karena itu, kami meminta pemerintah dan Kementerian Luar Negeri Israel intervensi mencegah publikasi daftar ini. Menangani masalah ini adalah kepentingan nasional yang paling penting,” tulis Granot-Goldstein.

(Sumber: Google)

Pada Januari 2018, Dewan HAM mengidentifikasi 206 perusahaan yang beroperasi di pemukiman Israel di Tepi Barat. 

“Berbagai pelanggaran HAM Palestina terkait dengan pemukiman Israel itu merusak dan menghancurkan, mencapai setiap sendi kehidupan warga Palestina,” papar laporan Dewan HAM PBB.

“Akibat pembangunan dan infrastruktur pemukiman, rakyat Palestina menderita dari pembatasan kebebasan beragama, pergerakan dan pendidikan, hak mereka atas tanah dan air, akses pada mata pencarian dan hak mareka pada standar hidup yang layak, hak mereka untuk kehidupan keluarga, dan banyak hak asasi mendasar lainnya,” ungkap laporan Dewan HAM PBB.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sejak Perang Arab-Israel 1967. Israel menduduki seluruh kota itu pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai negara Yahudi yang tak dapat dibagi dan ibu kota abadi. Langkah ini tidak pernah diakui komunitas internasional.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua pemukiman Yahudi itu ilegal.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati