Langsung ke konten utama

Reza Bukan Dituntut 6 Tahun Pernjara dan Denda Rp 1 Miliar

Reza Bukan (Sumber: Google)

Sidang putusan kasus narkoba yang menimpa komedian Deron Eka alias Reza Bukan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Reza dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara.

Keputusan tersebut, menimbang bahwa ia terbukti bersalah dan terjerat pidana dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili bahwa terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Kukuh Subyakto selaku Ketua Majelis Hakim.

(Sumber: tribunnews.com)

"Menjatuhkan pula pidana, denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan tahanan sebanyak dua bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu," sambungnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut di bawah tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Pada 30 Juni 2018 lalu, Reza dibekuk oleh aparat kepolisian di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram dari tangan Reza Bukan.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati