Zulkifli Hasan (Sumber: akurat.co) |
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) lalu.
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (26/2).
Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, laporan dilakukan lantaran Zulhas mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada kampanye paslon tertentu. Pras menegaskan pejabat tersebut telah melanggar pasal 283 dan 547 UU Pemilu 2017.
"Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu aja yang saya laporkan," kata Pras.
Acara Munajat 212 di Monas (Sumber: Google) |
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri, membenarkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut. Pihaknya sudah menerima barang bukti berupa video dan pemberitaan media dari pihak pelapor.
Setelah menerima laporan itu, Bawaslu DKI bakal melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut selama 14 hari.
"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil. Nah kalo sudah terpenuhi syaratnya, maka Bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah diterima," kata Jufri.
Diketahui, Zulhas secara tidak langsung dalam pidatonya mengajak peserta "Munajat 212" untuk memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden tahun ini.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar