(Sumber: akurat.co) |
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa anak Indonesia darurat rokok. Hal itu menyusul pertemuan LPAI dengan sejumlah penggiat anti rokok di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/3).
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menuturkan negara di Asia Tenggara sepakat untuk melindungi anak dari bahaya tembakau rokok. Menurut pria yang disapa Kak Seto, itu malah bertolak belakang dengan Indonesia.
"Kenapa Indonesia yang ikut aktif menyusun naskah dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tapi belum meratifikasi itu," ujar Kak Seto.
Hal itu ditambah dengan penelitian terhadap berapa banyak anak yang terpapar asap rokok. Hasilnya, sebanyak 4% dari seluruh responden terpapar rokok.
Seto Mulyadi alias Kak Seto (Sumber: detik.com) |
"Jumlahnya beragam dari anak yang terpapar asap rokok. Misalnya anak di bawah 5 tahun itu ada 4% dari jumlah yang kami terima. Ini sangat memprihatinkan sekali," katanya.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu anak di Indonesia dijuluki baby smoker oleh dunia internasional. Menyusul penemuan anak di Musi, Banyuasin yang berinisial A itu. Ia menegaskan, pengakuan dunia tadi bukan sesuatu yang membanggakan.
Kak Seto juga menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengubah kata zat adiktif dalam 2 perundang-undangan. Rokok, dalam undang-undang penyiaran dan undang-undang perlindungan anak hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya.
"Kenapa tidak langsung disebutkan rokok, karena rokok termasuk juga zat adiktif, " tegasnya.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar