Langsung ke konten utama

Hakim Tolak Nota Keberatan Ratna Sarumpaet

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan (Sumber: akurat.co)

Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Joni, dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet.

Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Ratna didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan (Sumber: republika.co.id)

Sidang pun akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Sementara itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya.

Namun, Jaksa Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja.

"Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati