(Sumber: detik.com) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono, Selasa (28/5). Tuntutan disampaikan setelah Jaksa melakukan pertimbangan terhadap perbuatan yang memberatkan dan meringankan. Adapun sikap terdakwa yang memberatkan ialah membuat kebohongan, padahal Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual. "Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum," tutupnya. Ratna saat wajahnya bengkak dan mengatakan kebohongan soal penganiayaannya (Sumber: merdeka.com) Perbuatan yang meringankan terdakwa ialah berani mengakui kebohongannya di hadapan publik lewat konferensi pers. Seb...