Langsung ke konten utama

Persidangan Kasus Meikarta Menyeret Nama Ridwan Kamil

(Sumber: tempo.co)

Persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (10/4), membuka informasi baru. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Selain Neneng Rahmi, terdakwa lainnya ialah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta eks Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Dalam persidangan, mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, yang merupakan salah seorang terdakwa; menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Neneng menyebut nama Ridwan Kamil ketika jaksa penuntut umum KPK mencecarnya dengan pertanyaan terkait siapa saja yang menerima uang dari Meikarta. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dengan pengurusan pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Neneng Rahmi (Sumber: viva.co.id)

Jaksa awalnya menanyakan siapa saja yang menerima uang, selain Sekretaria Daerah Jabar Iwa Karniwa. Iwa memang beberapa kali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar, yang disampaikan melalui anggota DPRD  Waras Wasisto. Neneng menyatakan, pengurusan itu terkait substansi pembahasan Raperda RDTR.

Neneng mengatakan, uang diberikan untuk pendukungan hal substansi terkait pembahasan Raperda RDTR. Menurutnya, pemberian dilakukan atas inisiatif dari Hendry Lincoln, eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

“Itu inisiatif Hendry Lincoln. Bahkan setelah dia tidak lagi menjabat Sekdis PUPR, masih suka menanyakan perkembangan. Pak Hendry bahkan sempat mengajak saya untuk bertemu Ridwan Kamil. Tapi (pertemuan) belum sempat terealisasi,” kata Neneng.

Jaksa kemudian bertanya apa maksud rencana bertemu dengan Ridwan Kamil. Menurut pengakuan Neneng, sebagaimana penjelasan yang dia peroleh dari Hendry Lincoln, maksud bertemu dengan Ridwan Kamil agar proses pembahasan RDTR cepat selesai.

Ridwan Kamil (Sumber: pikiranrakyat.com)

Jaksa kembali mencecar Neneng terkait siapa saja pejabat di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang menerima uang, selain Iwa Karniwa. Neneng mengungkap nama baru, yakni Kepala Bidang Prasarana di Bappeda Jawa Barat.

“Ada pemberian ke Pak Slamet, Kabid Prasarana di Bappeda Jabar. (Uang) Rp 50 juta. Di luar itu saya tidak tahu,” kata Neneng.

Neneng bersama 4 anak buahnya saat ini sudah menjadi terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta. Dia didakwa menerima suap sejumlah total Rp 18 miliar.

Jaksa KPK merinci uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,7 miliar).


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati