(Sumber: merdeka.com) |
KPK menetapkan Bupati Solok Selatan, Murni Zakaria, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan Jembatan Ambayan. Diduga, orang nomor satu di Solok Selatan, Sumatera Barat itu menerima suap dari kontraktor rekanan.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Murni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo / PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Adapun nilai suap yang telah diterima Murni dari Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2019.
Bupati Solok Selatan, Murni Zakaria (Sumber: merahputih.com) |
"Terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan senilai Rp 315 juta," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar