(Sumber: Google) |
Ina Yuniarti wanita perekam video ancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo telah ditetapkan tersangka. Penetapan itu setelah Ina mengakui semua perbuatannya kepada polisi telah merekam dan menyebar video tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Siagian mengatakan, kini Ina sudah ditahan oleh pihaknya.
"Sudah kita lakukan penahanan," ujar Jerry.
Untuk diketahui, Ina Yuniarti diringkus di rumahnya Komplek Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi pada Rabu (15/5) kemarin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi juga menyita barang bukti berupa KTP Ina Yuniarti, satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar