Langsung ke konten utama

Polda Berikan Penjelasan Perbedaan Perlakuan Terhadap Pengancam Jokowi

(Sumber: Google)

Polda Metro Jaya terkesan mengistimewakan RJT, pemuda yang ancam Jokowi lewat video pada Mei 2018 lalu. Ia lebih diistimewakan daripada Hermawan Susanto.

RJT dan Hermawan Susanto sama-sama ditangkap karena kasus serupa, yakni mengancam Presiden Joko Widodo. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJT. 

Sedangkan Hermawan Susanto ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal makar 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hermawan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Menyikapi itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menegaskan bahwa polisi tidak menahan RJT karena di bawah umur. Ketika ditangkap, RJT berusia 16 tahun, sedangkan Hermawan Susanto berusia 25 tahun. Secara hukum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus RJT, polisi telah melakukan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati