Langsung ke konten utama

Hakim Cabut Dakwaan Kasus BLBI Terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung

(Sumber: lintasparlemen.com)

Mahkamah Agung (MA) meminta agar terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Juru Bicara MA, Abdullah mengatakan bahwa MA meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum beserta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Abdullah.

Dalam hal tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yang juga merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Syafruddin Arsyad Temenggung (Sumber: tribunnews.com)

Namun, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat antar hakim. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Anggota Hakim, I Syamsul Rakan Chaniago, memandang perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata.

Anggota Hakim II, Mohamad Askin, lain pendapat lagi. Ia memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan mewajibkan Syafruddin membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati