(Sumber: hidayatullah.com) |
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Evi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang di KPU RI.
"Gugatan masuk dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019," kata Ketua DKPP, Harjono.
Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam menyebut terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Kemudian terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
Evi Novida Ginting Manik (Sumber: detik.com) |
"DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para Teradu, dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur," tutur Alfitra.
Terkait dengan adanya transaksi, DKPP mencatat berdasarkan keterangan saksi, peserta seleksi terbukti menyerahkan sejumlah uang kepada ketua tim seleksi melalui perantara.
Diketahui, gugatan ini diajukan atas nama Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.
Dalam gugatannya, terdapat 3 perkara yang diajukan ke DKPP. Hal ini terkait tidak diloloskannya Aldy dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka.
Selain itu, Aldy menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Serta adanya beberapa soal tes KPU yang bocor.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar