Ketua KPK, Agus Rahardjo (Sumber: republika.co.id) |
KPK menetapkan status tersangka terhadap anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (INY), sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Ketua KPK menuturkan, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lain. Tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan orang kepercayaannya sendiri.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo (8/8).
Keenam orang tersebut terdiri dari sebagai pemberi: Chandry Suanda alias Afung (CSU) selaku swasta, Doddy Wahyudi (DDW) selaku swasta, Zulfikar (ZFK) selaku swasta.
Diduga sebagai penerima: I Nyoman Dhamantra (INY), Anggota DPR 2014-2019; Mirawati Basri(MBS), orang kepercayaan Dhamantra; dan Elviyanto (ELV), swasta.
(Sumber: katadata.co.id) |
Dalam kasus ini, DDW, ZFK, MBS dan INY diduga melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," terang Agus.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima; INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar