Langsung ke konten utama

Peraturan Terbaru, Kepala Daerah Hanya Menjabat 4 Tahun

(Sumber: radioidola.com)

Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengingatkan, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dapat dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," ujar Akmal.

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada Serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan.

Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Surabaya (Sumber: Istimewa)

"Soal masa jabatan hanya 4 tahun atau pun kurang dari 4 tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," timpalnya.

Saat ini, Akmal dan pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak. Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki 7 kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada Serentak.

Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinan perubahan regulasi.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati