(Sumber: mediaindonesia.com) |
KPK menetapkan status tersangka terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno. Ia terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan dirgantara berpelat merah tersebut.
Penetapan tersangka ini seiring dengan penyidikan baru kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda, dimana KPK juga meningkatkan status terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sebagai tersangka pencucian uang.
"KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas HDS (Hadinoto Soedigno) Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8).
Hadinoto Soedigno (Sumber: merahputih.com) |
Penetapan tersangka atas Hadinoto dilakukan setelah KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedardjo, ternyata juga memberi suap kepada Hadinoto atas jasanya di PT Garuda Indonesia dalam proyek yang dikerjakannya bersama Emirsyah Satar tersebut.
"Untuk HDS, SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," terang Laode.
Atas perbuatannya, tersangka Hadinoto yang terlibat kasus suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar