Langsung ke konten utama

Indonesia Upayakan Ambil Alih FIR dari Singapura

(Sumber: kiblat.net)

Indonesia sudah sejak lama mengupayakan pengambil alihan FIR (Flight Information Region) yang terletak di Kepulauan Riau yang saat ini masih dikuasai Singapura.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Chappy Hakim, mengatakan dalam Forum Group Discussion yang digelar pada bulan Maret (6/3) lalu bahwa dengan tidak mengelola FIR sendiri, ruang udara Indonesia terancam diatur oleh negara lain.

Chappy juga mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki SDM yang handal untuk mengatur FIR dan seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil alih FIR sendiri.

Di sisi lain, ada hal-hal yang membuat pembicaraan Indonesia dan Singapura terkait FIR berlangsung lama. Diplomat senior, Makarim Wibisono, mengatakan hal itu karena adanya perbedaan persepsi di internal Indonesia.

"FIR itu bukan urusan kedaulatan atau keselamatan, tapi urusan kedaulatan dan keselamatan alias satu kesatuan," ujar Makarim.

(Sumber: kumparan.com)

Menurut Makarim, upaya pengambilalihan FIR kerap dilihat dari sudut pandang berbeda di mana Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri memandang FIR sebagai masalah keselamatan, sementara TNI Angkatan Udara memandang FIR sebagai masalah kedaulatan.

"Harusnya kedua hal itu tidak dipisahkan. Ini adalah soal kepentingan nasional. Kalau tidak punya satu visi, kita pasti lemah. Kalau kita bersatu, dulu melawan Belanda tanpa senjata pun kita bisa," ujar Makarim.

TNI AU, sejak tahun 2018, mengatakan siap untuk mengambil alih FIR. Hal itu dibuktikan dengan pembangunan sistem keamanan yang ditempatkan di Batam.

Pada 12 September 2019 lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura, Theo Chee Hean; mengadakan pertemuan.

(Sumber: detik.com)

Hasilnya, masalah FIR akan diangkat dalam pertemuan pemimpin ASEAN pada 8 Oktober 2019 di Singapura. Supri menambahkan setelah FIR diambil alih, Indonesia dapat membahas penggunaan wilayah ZEE untuk latihan militer Singapura.

Selama ini, Singapura kerap menggelar latihan militer di wilayah Indonesia. Latihan itu juga seringkali melibatkan pihak ketiga. Sebaliknya, Indonesia dilarang menggelar latihan di wilayah Singapura

Memang, terdapat perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA) yang membolehkan Singapura untuk menggelar latihan militer di wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, Indonesia mendapat perjanjian ekstradisi. Namun perjanjian itu berlaku pada 1995-2003 dan belum diperpanjang.

Upaya perpanjangan telah coba dilakukan pada 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR karena dianggap kontroversial.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati