(Sumber: Google) |
Fenomena buzzer (sebutan untuk seseorang atau sesuatu yang memposting berita) di media sosial tengah menjadi perbincangan kembali di masyarakat. Keberadaan dan aktifitasnya kerap dianggap negatif karena dinilai bisa menggiring opini publik dengan informasi yang dikirimkan.
Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru menghalalkan keberadaan buzzer di internet. Aktifitas yang dilakukan buzzer disebut tidak melanggar aturan.
"Buzzer itu boleh, enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, itu yang kita awasi," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
(Sumber: smartcitymakassar.com) |
Buzzer biasanya berkeliaran di media sosial seperti Twitter, Facebook, dsb sehingga aktifitas mereka diawasi langsung oleh platform. Jika menggunakan bot, kata Semuel, biasanya platform akan melakukan pemblokiran terhadap para buzzer.
"Behaviornya nggak boleh pakai akun palsu, harus generik," ungkapnya.
Dia pun menegaskan tidak perlu adanya aturan mengenai keberadaan dan aktifitas buzzer. Sementara untuk kontennya akan ditindak dengan UU ITE jika terbukti hoaks atau konten negatif lain yang melanggar.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar