(Sumber: tempo.co) |
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Tengku Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan; langsung ditahan KPK. Penahanan dilakukan usai gelar perkara di gedung KPK.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dzulmi memilih bungkam terkait kasus yang menjeratnya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia langsung memasuki mobil tahanan lembaga anti rasuah.
Tersangka lain dalam kasus ini, Syamsul Fitra ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Sedangkan Isa Ansyari, selaku tersangka pemberi suap, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (Sumber: akurat.co) |
Diketahui, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
KPK menduga, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.
Dzulmi juga menerima suap dari Kadis PUPR dengan kiriman Rp 200 juta atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar