Langsung ke konten utama

Menteri BUMN Bagi-Bagi Tugas Buat Wakilnya

Menteri BUMN, Erick Thohir (Sumber: jawapos.com)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menetapkan pembagian tugas Wakil Menteri (Wamen) dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan.

Erick menyampaikan bahwa pembagian itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan.

Ia mengemukakan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen ditetapkan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin (Sumber: detik.com)

Wamen BUMN I yakni Budi Gunadi Sadikin diberi tugas untuk membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.

Wamen BUMN II yakni Kartika Wirjoatmodjo membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

"Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing Wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan," kata Erick.

Ia menambahkan, masing-masing Deputi Pembina BUMN juga sudah diminta untuk dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo (Sumber: kumparan.com)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta 2 Wakil Menteri BUMN ikut berperan sentral mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.

"Ada 2 Wakil Menteri BUMN dan keduanya berasal dari Bank Mandiri. mereka Banker. Saya harapkan akan ada sebuah lompatan besar baik dalam valuasi, aset yang ada," kata Jokowi.

Jokowi meminta Wamen BUMN untuk mencari partner yang baik sehingga BUMN Indonnesia benar-benar menjadi sebuah perusahaan korporasi yang memiliki reputasi yang baik di dunia global.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WharsApp Kembangkan 2 Fitur Baru Menyangkut Pesan Forward

Sudah Tau Cara Format Penulisan di WhatsApp? Begini Caranya

KPK Panggil Saksi Terkait Pengadaan RTH Pemkot Bandung