(Sumber: medcom.id) |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman rehabilitasi 1 tahun 6 bulan kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami, July Jan Sambiran.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, di ruang persidangan pada Rabu (27/11).
"Menimbang, berdasarkan UU Narkotika, narkotika jenis sabu disalahkan jika untuk digunakan dalam kesehatan. Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga hal tersebut bertentangan. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum," ujar Agus Widodo.
(Sumber: Google) |
"Menimbang Pasal 127 Ayat 1 a, maka terdakwa terbukti secara sah pengguna narkotika golongan 1 yang ada dalam dakwaan Jaksa. Majelis Hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum," sambung Agus Widodo.
Ketua Majelis Hakim memutuskan Nunung dan suami menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebagai informasi, putusan Ketua Majelis Hakim tersebut tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar