Langsung ke konten utama

Komisi VI DPR Duga Adanya Pembobolan Terorganisir di Jiwasraya

(Sumber: merdeka.com)

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN, Daeng Muhammad, menduga pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di era direksi lama dilakukan secara berkomplot dan terorganisir dengan melibatkan banyak pihak.

"Kebijakan investasi sebuah perusahaan normalnya harus dilakukan melalui rapat Direksi hingga tingkat Komisaris. Ada produk yang dijual menjanjikan keuntungan yang lebih atau di luar kebiasaan bisnis asuransi. Ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," katanya.

Ia menegaskan, Komisi VI DPR tidak hanya berkonsentrasi membantu direksi baru untuk melakukan penyehatan perusahaan, namun jajaran DPR juga mengawal agar para komplotan kejahatan pasar modal diproses secara hukum.

"Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan kejahatan di Jiwasraya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik korupsi di Jiwasraya sendiri terjadi di era kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Daeng Muhammad (Sumber: poskoberita.com)

Penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, perseroan memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan informasi, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN, Erick Tohir, untuk menuntaskan persoalan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya yang dikhawatirkan mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.

(Sumber: kontan.co.id)

Sementara itu, Kementerian BUMN mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh Kejaksaan.

"Untuk Jiwasraya kita dorong ke kejaksaan supaya diproses," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.

Arya mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat persoalan terkait tindak pidana dalam kasus Jiwasraya, sehingga hal itulah yang memang menjadi masalah.

Intinya, upaya Kementerian BUMN mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada Kejaksaan, supaya Kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana, bisa diproses.

"Banyak laporan dari masyarakat dan nasabah terkait kasus Jiwasraya, sehingga kita laporkan saja kepada Kejaksaan agar bisa diproses supaya lebih jelas dan proses hukumnya lebih jalan," ujar Arya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati